Akurat Logo

Irman Gusman Resmi Lolos ke Senayan Usai Rekapitulasi PSU DPD RI Sumbar

Paskalis Rubedanto | 28 Juli 2024, 23:30 WIB
Irman Gusman Resmi Lolos ke Senayan Usai Rekapitulasi PSU DPD RI Sumbar

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara resmi menyatakan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, berhasil melenggang ke Senayan.

Hal ini diumumkan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik, seraya mengetuk palu di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bakal Gelar Bimtek untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi, posisi perolehan suara pertama ditempati oleh Cerint Iralloza Tasya dengan 283.020 suara, disusul oleh Muslim M. Yatim dengan 199.919 suara.

Di posisi ketiga ada Jelita Donal yang memperoleh 187.765 suara, sementara Irman Gusman berada di urutan keempat dengan 176.987 suara.

Dalam pemungutan suara di Sumbar ini, total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah adalah sebanyak 1.461.058 suara. Rinciannya adalah surat suara sah sebanyak 1.439.145 dan surat suara tidak sah sebanyak 21.913 suara.

Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatera Barat:

Baca Juga: Selebgram Ella Nanda Sari Diduga Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah Usai Sedot Lemak di WJS Beauty

1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150
4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
5. Emma Yohanna: 122.547
6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
7. Irman Gusman: 176.987
8. Jelita Donal: 187.765
9. Jhoni Afrizal: 16.028
10. Leonardy Harmainy: 34.674
11. Mevrizal: 16.532
12. Muslim M. Yatim: 199.919
13. Nurkhalis: 144.339
14. Yonder WF Alvarent: 12.199
15. Yong Hendri: 14.895
16. Yuri Hadiah: 51.990

Baca Juga: F1 GP Belgia: George Russell Juara dengan Sekali Pit Stop, Mercedes Kuasai Sirkuit Spa

Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Irman meminta agar Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat diulang karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.