KPU Gelar Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 untuk 20 Daerah yang Melaksanakan PSU

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 untuk 20 daerah yang sempat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Ia menyebutkan bahwa rekapitulasi akan dimulai hari ini pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Iya, hari ini rekapitulasi nasional, mulai pukul 10.00 WIB," ujar Afifuddin, dikutin Minggu (28/7/2024).
Baca Juga: Peringkat 13 Dunia dalam Keamanan Siber: Platform Crypto Exchange Indonesia Tampil Gemilang
Ke-20 daerah yang melakukan PSU tersebut melaksanakan pemungutan ulang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Rekapitulasi hari ini pun menjadi rekapitulasi akhir bagi KPU sebelum melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2024.
Berikut adalah daftar 20 daerah yang melaksanakan PSU usai putusan MK:
Baca Juga: Minggu Ceria di Jakarta: Warga Antusias Olahraga Saat Car Free Day
1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2. DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3
4. DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4
6. DPR Papua Pegunungan 1 (Provinsi)
7. DPD RI Sumatera Barat
8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5
9. DPRD Kabupaten Meranti 4
10. DPRD Kota Dumai 4
11. DPR Papua Barat Daya 3 (Provinsi)
12. DPRD Kabupaten Sintang 5
13. DPRD Kabupaten Samosir 1
14. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6
15. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2
16. DPRD Provinsi Jambi 2
17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2
18. DPRD Kota Ternate 2
19. DPRD Kota Cirebon 2
20. DPRD Kabupaten Cianjur 3
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








