Bawaslu RI: Proses Coklit Data Pemilih Capai 99,88 Persen

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai 99,88 persen.
"Jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker mencapai 23.388.820 (99,88 persen)," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Diketahui, proses coklit dilakukan berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Proses coklit sudah dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan menggunakan metode sensus yang langsung mendatangi kediaman warga sesuai data tersebut.
Kendati demikian, Lolly menambahkan pihaknya mencatat ada proses coklit yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Seperti pada temuan, terdapat kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempeli stiker coklit oleh Pantarlih. Jumlah itu mencapai 9.794 atau setara dengan 0,04 persen kepala keluarga.
"Hal ini terdapat di 27 provinsi, dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, dan DIY Yogyakarta," jelasnya.
Selanjutnya, jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker mencapai 17.050. Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak di atas 1.000 kejadian ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.
"Jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker mencapai 23.388.820. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









