Akurat

Elektabilitas Jusuf Hamka Harus Diuji Sebelum Ikut Pilkada Jakarta

Citra Puspitaningrum | 17 Juli 2024, 15:41 WIB
Elektabilitas Jusuf Hamka Harus Diuji Sebelum Ikut Pilkada Jakarta

AKURAT.CO Kemunculan nama politisi Partai Golkar, Jusuf Hamka, dalam persaingan memperebutkan kursi pemimpin Kota Jakarta harus lebih dulu diuji.

Pasalnya, pertarungan Pilkada Jakarta selalu dinantikan karena memiliki peran penting sebagai penunjang kebijakan pemerintah pusat.

Penagamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan, sebelum Jusuf Hamka diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), elektabilitas sang konglomerat itu harus diuji.

"Dalam konteks politik ini elektabilitasnya harus diuji. Harus bagus, harus dilakukan survei secara objektif ketika namanya muncul," katanya saat dihubungi Akurat.co, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Elektabilitasnya Mengejutkan, PDIP Yakin Ahok Bisa Kalahkan Anies di Pilkada Jakarta

Menurut Ujang, jika dalam survei elektabilitas Jusuf Hamka mendapat nilai bagus, maka Golkar harus berani mengajukan Babah Alun maju di Pilkada Jakarta 2024.

Terlebih, jika KIM juga merestui Kaesang Pangarep untuk mendampinginya, maka kontestasi di Jakarta menjadi lebih menarik.

"Jadi, sebenarnya itu saja standar Jusuf Hamka bisa maju atau tidak. Empat hal harus dimiliki, pertama popularitas, kedua elektabilitas, ketiga isi tas dan yang keempat itu akseptabilitas (penerimaan) dari partai maupun warga Jakarta," jelas Ujang.

Ia menilai kemunculan nama Jusuf Hamka yang digaungkan Golkar patut juga dinantikan.

Baca Juga: Kerap Mangkir, KPK Tangkap Muhaimin Syarif

Jika Golkar serius, bukan tidak mungkin akan memberi warna baru bagi warga Jakarta dalam gelaran pilkada pada 27 November mendatang.

"Ini masih dinamis, bisa maju juga bisa tidak. Bisa menjadi isu yang direalisasikan, juga bisa hanya semata pernak pernik demokrasi," pungkas Ujang yang juga pendiri Indonesia Political Review (IPR).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.