Akurat

Lolos Tahap Administrasi, KPU DKI Jakarta Lanjut Verifikasi Faktual Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Wahyu SK | 11 Juli 2024, 11:44 WIB
Lolos Tahap Administrasi, KPU DKI Jakarta Lanjut Verifikasi Faktual Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

AKURAT.CO Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, akan mengikuti verifikasi faktual.

"Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus, mulai dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat, kami akan kunjungi satu persatu," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (11/7/2024).

Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendulung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP elektronik, surat keterangan berupa biodata penduduk atau identitas kependudukan digital milik pendukung.

Baca Juga: Tok! Seluruh Fraksi Setujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden Jadi Usul Inisiatif DPR

"Tim verifikasi terdiri dari KPU kabupaten/kota yang juga melibatkan PPK dan PPS. Yang dapat dibantu verifikator tambahan yang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kecamatan dan kelurahan masing-masing," jelas Dody.

Nantinya, hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan dan akan dilakukan verifikasi ulang.

Baca Juga: Apa Syarat Muallaf? Ini Tuntunannya Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

"KPU DKI Jakarta berharap proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar. Dan RT/ RW dapat memberikan kesempatan bagi verifikator dari KPU untuk mendatangi rumah warga Jakarta yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan," pungkas Dody.

Baca Juga: Banjir di Kota Gorontalo Meluas hingga Enam Kecamatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.