Akurat

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Jadi Bahan Renungan

Paskalis Rubedanto | 4 Juli 2024, 23:00 WIB
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Jadi Bahan Renungan

 

AKURAT.CO Lengsernya Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU merupakan pukulan berat bagi pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan, lengsernya Hasyim harus menjadi bahan renungan bagi seluruh pihak. Sebab, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya.

“Saya setuju ini menjadi hal yang membuat kita harus merenung, menyelesaikan masalah ini karena ini berulang. Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika sebelumnya,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Gagas Revolusi Penyelenggaraan Haji, Cak Imin Urai Sejumlah Temuan Timwas DPR RI

Ia meminta seluruh pihak untuk menjadikan hal ini sebagai pelajaran, agar bisa memilih kandidat yang berintegritas dan berkapasitas.

“Oleh karena itu ini menjadi tamparan buat kami di Komisi II untuk lebih berhati-hari dalam memilih komsioner, jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Baca Juga: Gymnastics Indonesia Open Digelar 4-14 Juli di Jakarta, Persani Cari Penerus Rifda Irfanaluthfi

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan di ruang sidang bahwa DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Sebab, lanjut dia, fakta yang terungkap membuktikan adanya keinginan kuat dari Hasyim Asy'ari untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.

Bahkan hubungan khusus itu tak hanya berhenti pada kejadian di September 2023, tetapi juga awal Oktober 2023 ketika PPLN Den Haag menyelenggarakan acara bimbingan teknis (bimtek).

Sementara mengenai dalil aduan CAT yang menyatakan Hasyim memaksa melakukan hubungan badan ketika bertemu di sela-sela acara Bimtek PPLN Belanda, DKPP mendapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

Baca Juga: VIRAL Kronologi Insiden Desak-desakan Acara Keagamaan di India, 121 Tewas Terinjak

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. Kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu," tuturnya.

Lantaran tak memiliki daya dan upaya untuk menolak bujuk rayu Hasyim Asy'ari, lanjut Dewi CAT terpaksa melayani permintaan Hasyim untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.