Akurat

Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Final dan Mengikat, DPR: Tinggal Tunggu Surat Keppres

Paskalis Rubedanto | 4 Juli 2024, 21:00 WIB
Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Final dan Mengikat, DPR: Tinggal Tunggu Surat Keppres

 

AKURAT.CO Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memecat Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sudah final dan mengikat alias tak bisa diubah lagi.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pihaknya prihatin dengan kabar pemecatan tersebut, namun tak bisa terelakkan lagi karena sudah final.

“Tentu semua kita prihatin atas diberitakan berita putusan DKPP, tetapi sesuai dengan peraturan perundangan putusan DKPP itu final and binding,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Gagas Revolusi Penyelenggaraan Haji, Cak Imin Urai Sejumlah Temuan Timwas DPR RI

Selain itu, Doli menegaskan, Komisi II selaku mitra resmi KPU tengah menunggu keterangan resmi Hasyim dan jajaran komisioner KPU.

“Dan sebenarnya kita juga menunggu sikap resmi dari KPU terutama saudara Hasyim sebagai ketua KPU apa sikap resmi terhadap putusan DKPP, tetapi bagaimana pun juga kita sebagai negara hukum harus menghormati putusan-putusan dari institusi yang memang diberikan tugas untuk itu. DKPP memang diberi tugas sesuai dengan UU sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu,” bebernya.

Sehingga dengan begitu, politisi Partai Golkar ini mengatakan, putusan DKPP selanjutnya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gymnastics Indonesia Open Digelar 4-14 Juli di Jakarta, Persani Cari Penerus Rifda Irfanaluthfi

“Nah sesuai dengan peraturan perundangan juga bahwa selanjutnya kita akan menunggu surat Keputusan Presiden terkait dengan putusan DKPP ini setelah itu nanti kita akan lihat perkembangan seperti apa,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.