Akurat

Hormati Putusan DKPP, Puan Berharap Ketua KPU yang Baru Bisa Lebih Baik

Atikah Umiyani | 4 Juli 2024, 16:33 WIB
Hormati Putusan DKPP, Puan Berharap Ketua KPU yang Baru Bisa Lebih Baik

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindak asusila.

Puan mengatakan, DPR sudah siap menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu surat keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.
 
"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan Kepres pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
 
 
Puan juga turut menyayangkan adanya insiden tersebut. Semestinya, sejumlah tindakan yang melanggar etik dan hukum itu tidak dilakukan oleh pejabat negara yang punya tanggung jawab besar kepada rakyat.
 
"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujarnya. 
 
Puan juga menyadari, ini bukanlah pertama kalinya pimpinan KPU melakukan pelanggaran. Ia berharap, ada evaluasi besar-besaran agar pemimpin KPU yang akan datang adalah figur yang lebih baik.
 
"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," tukasnya.
 
 
Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
 
Putusan sidang ini dibacakan oleh lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Putusan dibacakan di ruang sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
 
Beberapa poin putusan perkara tersebut di antaranya:
 
 
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
3. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.