Jamin Hak Disabilitas, KPU DKI Coklit Data Pemilih di Pilkada Jakarta 2024
Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 16:59 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan kelompok pemilih disabilitas dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan melalui pemutakhiran data pemilih, kelompok penyandang disabilitas diharapkan dapat terdata dengan baik sehingga dapat ikut serta sebagai pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
"Kami berharap pendataan pemilih terhadap kelompok disabilitas ini, dapat dilakukan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pelayanan KPU baik pada saat hari pemungutan suara maupun strategi sosialisasi yang akan kami lakukan," kata Fahmi dikutip Rabu (3/7/2024).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta itu, menerangkan pihaknya akan terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi daftar pemilih.
"Kami mulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024," ujarnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa hadirnya kelompok disabilitas ini, menjadi dukungan bagi KPU DKI Jakarta untuk terus memerbaiki pelayanan pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta ke depan.
"Saran dan masukan dari kelompok disabilitas sangat kami butuhkan", kata Astri.
Diketahui, KPU DKI Jakarta pada pemilu 2024 yang lalu menetapkan daftar pemilih pada kelompok disabilitas sebanyak 55.285 pemilih. Jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas, yaitu disabilitas fisik sebanyak 14.925 pemilih, disabilitas intelektual 3.336, disabilitas mental sejumlah 9.467, sensorik wicara 22.949, sensorik rungu 1.552, dan sensorik netra sejumlah 3.056.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








