Akurat

Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa yang Tidak Netral di Pilkada 2024

Arief Rachman | 26 Juni 2024, 23:55 WIB
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa yang Tidak Netral di Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum bisa menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, Rabu (26/6/2024).

Hal itu, kata Bagja, terjadi lantaran belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU. Padahal, tren tindakan kepala daerah sudah ada sejak pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Watchers, Bergenre Horor Menceritakan Seniman yang Terjebak di Hutan Terpencil

"Kami sedang melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga harus ditemukan," kata Bagja.

Dia pun mengakui bahwa upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

"Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Automata, Kisah Misteri dalam Mengungkap Rahasia Besar dari Robot Masa Depan!

Selain netralitas kepala desa, dirinya juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak bisa kami tindak sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," ujar Bagja.

Dia menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga: Temukan Gundukan Pasir Berisi Tulang Belulang, Anisa Bahar Duga Itu Santet

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.