Bawaslu Terima 33 Sengketa Pencalonan Jalur Independen di Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 33 permohonan sengketa pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan Pilkada 2024. Dari total 33 permohonan sengketa yang diajukan, empat permohonan tidak dapat diregister.
"Jadi ada 29 permohonan sengketa yang diregister," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam keterangan resmi, Rabu (26/6/2024).
Totok mengungkapkan, dari keseluruhan 29 permohonan sengketa yang sudah diregister itu seluruhnya sudah diputus. Hanya saja jenis putusan itu beragam mulai dari menerima hingga menolak.
Baca Juga: Bawaslu Buka Ruang Sengketa Bapaslon Independen yang Gagal Lolos
"Hasil putusan rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, 6 permohonan mengabulkan sebagian," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka ruang sengketa bagi bakal calon pasangan (Bapaslon) Kepala Daerah 2024 dari jalur independen atau perseorangan. Hal itu baru dapat bisa dilakukan jika hasil verifikasi data dokumen dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono membuka lebar pintu untuk bapaslon kepala daerah yang dinyatakan KPU tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.
Bapaslon dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di tingkatan pemilihannya dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).
"Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," kata Totok melalui laman bawaslu.go.id, Jumat (21/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









