Bawaslu Minta Jajaran Tolak Suap saat Mengawasi PSU Pileg 2024

AKURAT.CO Pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada jajaran untuk menolak tindakan suap yang dapat mencederai pelaksanaan PSU.
Anggota Bawaslu, Puadi, menginstruksikan pengawas pemilu mewaspadai dan mencegah terjadinya pelanggaran kembali saat mengawasi pelaksanaan 44 amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
"Di daerah yang melakukan penghitungan ulang atau pencermatan, hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu," kata Puadi dalam keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, ditulis Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Bawaslu Buka Ruang Sengketa Bapaslon Independen yang Gagal Lolos
Menurutnya, pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas penyelenggara pemilu saat melaksanakan putusan MK, baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), dan pencermatan atau penyandingan data.
Seperti disuap oleh sekelompok orang, atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan agar seluruh jajaran harus siap dan fokus dalam menjalankan 44 amar putusan MK, meski beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









