Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Antisipasi Kampanye Terselubung Saat Pilkada

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengantisipasi adanya kampanye di luar jadwal pada gelaran Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2024 harus menaati aturan kampanye yang sudah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadwal kampanye Pilkada serentak sudah ditetapkan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Untuk mencegah kampanye di luar jadwal, lanjut Lolly pihaknya akan menggencarkan imbauan kepada partai politik dan masing-masing calon kepala daerah.
Baca Juga: Demokrat Sudah Kerucutkan Calon Pilkada, AHY Serahkan Surat Rekomendasi
"Dalam konteks ini yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan imbauan melalui media sosial, melalui partai politik, melalui KPU," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menegaskan, pihaknya belajar dari pengalaman Pemilu 2024 mengenai maraknya pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu belajar dari peristiwa lalu ya. Jadi memang imbauannya sudah sejak awal kita gencarkan, karena regulasinya memang seperti itu," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









