Akurat

Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 8 Juni 2024, 19:45 WIB
Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta melakukan pengawasan ketat terhadap dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak boleh lagi dibatasi karena memegang peran vital.

"Bawaslu perlu lebih jauh atau perlu ruang yang lebih besar untuk menelusuri dana kampanye Pilkada serentak 2024," kata Aji kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Gerindra Masih Tunggu Keputusan Golkar Soal Pilkada Jakarta

Dia menilai, pemilu pada Februari lalu harus menjadi catatan khusus semua pihak penyelenggara pemilu tak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memegang otoritas lebih ketimbang dua lembaga lainnya, yakni Bawaslu dan DKPP.

"Sumber pendanaan kampanye tidak dibuka secara jelas oleh KPU. Jadi harus ada kewenangan Bawaslu yang diperkuat dan diperluas untuk Pilkada serentak 2024 November nanti," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap kegiatan kampanye masing-masing peserta Pilkada serentak 2024 dapat lebih berwarna dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Bawaslu harus bisa menjangkau informasi pemberi dana serta penerima dana kampanye. Peserta pemilu mana atau tim pemenangan mana yang perlu dibuka," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.