Hasto Dipanggil Polda Metro Jaya, PDIP: Upaya Pembungkaman!

AKURAT.CO DPP PDIP menyatakan kekecewaan terhadap institusi Polri yang memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, karena berbicara di depan publik terkait kecurangan Pemilu 2024.
Diketahui, Hasto memang sempat membahas keterlibatan oknum aparat dalam Pemilu 2024, di konten YouTube salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut pemanggilan tersebut adalah salah satu upaya pembungkaman suara kritis dari masyarakat.
Baca Juga: Dugaan Penyebaran Hoaks, Polda Metro Jaya Periksa Sekjen PDIP Hari Ini
"Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (4/6/2024).
Chico menegaskan, apa yang disampaikan Hasto dalam konten tersebut memang fakta yang terjadi di lapangan. Sebab, tak hanya Hasto yang bersuara, ada pula kelompok akademisi, budayawan dan lain sebagainya.
"Apa yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Baca Juga: Politisi PDIP Curiga Pimpinan Otorita IKN Bukan Mundur Tapi Dimundurkan
"Selain itu kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan dimana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1, dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








