Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah Membingungkan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah menjadi perhatian khusus. Sebab, perubahan itu keluar saat tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung.
Sepatutnya, MA tidak mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dengan azas keadilan dalam ajang Pilkada serentak 2024. Sehingga, keputusan itu hanya akan menimbulkan persepsi miring terhadap demokrasi bangsa.
"Putusan MA mengejutkan dan membibgungkan. Karena apa yang diatur dalam PKPU subtansinya sudah sesuai dengan UU tidak ada pertentangan," kata Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
"Peraturan dalam UU Pilkada terkait batasan minimal usia bagi calon kepala daerah ini sudah jelas terang benderang," jelasnya.
Baca Juga: Soal Usia Calon Kepala Daerah Boleh di Bawah 30 Tahun, Pengamat: Putusan MA Rasa MK
Dia menilai, jika dalam memutus gugatan batas usia calon kepala daerah MA memandang sebagai suatu masalah dan mengabulkan putusan itu, maka Undang-Undang Pemilu tentang batas usia pencalonan kepala daerah dianggap bermasalah.
"Jika begitu tidak ada kepastian hukum atau bertentangan dengan peraturan di atasnya. Maka pengujiannya bukan merupakan kewenangan MA melainkan otoritas MK," ujarnya.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) melakukan perubahan pada syarat umur calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Saat ini, orang-orang yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak perlu berusia 30 tahun, karena syarat umur calon kepala daerah sudah berubah.
Menurut MA, mereka yang baru saja berusia 30 tahun pada saat pelantikan, maka dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut sudah tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2024, mengenai syarat umur calon kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







