Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Dikomandoi Sufmi Dasco

AKURAT.CO Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, membentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi sebagai persiapan proses transisi kepemimpinan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi tersebut dikomandoi oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian Wakil Ketua dijabat oleh Ahmad Muzani, dan beberapa anggota diantaranya adalah Thomas Djiwandono, Budisatrio Djiwandono, Sugiono, dan Prasetyo Hadi.
Tim ini diperkenalkan oleh Ahmad Muzani saat menyambangi Kementerian Keuangan yang pada saat itu juga mendapat sambutan langsung dari Menteri Sri Mulyani.
"Kami perkenalkan bahwa Tim Gugus Tugas Sinkronisasi diketuai oleh Profesor Doktor Haji Sufmi Dasco Ahmad, saya bertindak sebagai wakil ketua," kata Muzani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Diisukan Gandeng Kaesang Maju di Pilkada Jakarta 2024
Pada kesempatan tersebut, Muzani mengatakan, tim tersebut dibentuk atas arahan langsung dari Prabowo Subianto melakukan sinkronisasi program-program yang akan diusung dengan sejumlah kementerian terkait.
"Ini adalah Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintah Prabowo-Gibran yang diminta presiden terpilih untuk melakukan sinkronisasi dengan kementerian-kementerian untuk mempersiapkan proses pemerintahan Prabowo-Gibran setelah beliau nanti dilantik jadi Presiden RI pada 20 Oktober," ujarnya.
Muzani mengatakan, Prabowo berharap proses sinkronisasi ini bisa berjalan dengan baik agar proses transisi pemerintahan yang akan datang tidak memakan waktu lama.
"Sehingga komunikasi dan sinkronisasi akan terjadi karena pemerintahan yang akan datang ingin cepat melaksanakan program yang merupakan janji kampanye kami pada saat pemilihan umum yang lalu," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









