Purnawirawan TNI Desak Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens: Murni Gerakan Politik yang Sarat Kepentingan 2029

AKURAT.CO Desakan Forum Purnawirawan TNI untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI murni sebagai gerakan politik.
Pengamat politik Boni Hargens melihat gerakan tersebut sarat akan kepentingan untuk Pilpres 2029.
Di mana, ada kelompok yang sudah melirik posisi Wapres agar bisa mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kelompok yang mendeklarasikan tuntutan melengserkan Wakil Presiden, saya kira ini jelas murni gerakan politik," ujar Boni, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Video Monolog Tuai Kritikan, Gibran Masih Harus Buktikan Layak Jadi Wapres
Dia menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara konstitusional dalam kontestasi pemilu.
Menurut Boni, tidak mudah dan tidak boleh sembarangan untuk melengserkan salah satunya dari posisi tersebut.
"Tidak mungkin salah satunya diberhentikan di tengah jalan, tanpa melanggar ketentuan impeachment yang diatur di dalam Pasal 7A Undang-Undang 1995," ujarnya.
Boni juga menganggap desakan Forum Purnawirawan TNI sebagai tindakan yang aneh.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Pemerintahan Prabowo-Gibran Solid, Monolog Gibran Bukan Masalah
Pasalnya, desakan tersebut muncul tanpa ada ada alasan dan kejadian yang jelas.
"Artinya bahwa tidak ada mendung, tidak ada awan gelap, tiba-tiba hujan lebat terjadi. Itu kan aneh. Ada apa? Kecuali kalau Mas Wapres melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7A di dalam konstitusi misalnya," ujar Boni.
Faktanya, Boni menegaskan bahwa tidak ada masalah yang dilakukan Gibran sebagai Wapres.
Oleh karena itu, dia meyakini bahwa desakan tersebut murni ditunggangi kepentingan politik untuk 2029.
Baca Juga: Video Monolog Wapres Gibran Viral, Cak Imin: Wajar Wapres Bicara seperti Itu
"Artinya bahwa orang-orang yang menuntut Wakil Presiden dilengserkan ini, orang-orang yang punya kepentingan politik dalam rangka 2029," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan.
Petisi ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.
Adapun, poin terakhir dalam tuntutan tersebut mengusulkan MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Bertemu Wakil PM Malaysia, Gibran Dorong Kerja Sama Industri Halal hingga Pembangunan Manusia
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








