Pemohon Diduga Ajukan Bukti C Hasil Palsu di PHPU Jabar VI, PKS Pertimbangkan Proses Pidana

AKURAT.CO Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, menyatakan, ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin, meminta kepada Hakim MK untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.
“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangannya, dikutiP Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Wejangan dari Venna Melinda untuk Verrell Bramasta Sebelum Resmi Jadi Anggota DPR RI
Menurut Zainuddin Paru, jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil maka PKS akan mempertimbangkan untuk memproses secara hukum pidana dan meminta MK agar mengategorikan sebagai pelanggaran pidana.
“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.
Saksi PKS dengan nama Syafrizal pun mengonfirmasi jika alat bukti berupa C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu.
Baca Juga: Prancis Terbuka: Takluk di Putaran Pertama, Masa Rafael Nadal Sebagai 'King of Clay' Berakhir?
“Bahwa selama saya bertugas (sebagai Saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai dengan yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi apabila ada hasil suara atau dokumen yang berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya atau tanda tangan saya dipalsukan," ucap Saksi PKS Syafrizal.
Dalam persidangan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. Para saksi dan Tim Hukum PAN mengatakan bahwa jumlah saksi yang dimiliki PAN sekitar 2.000 dari jumlah TPS 7.078 saksi.
“Bagaimana mungkin pemohon memperkarakan semua kecamatan tetapi di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 saksi. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," ujar Daniel.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Mei 2024: Keuangan Cancer Bisa untuk Liburan Panjang!
Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS. Dapil Jabar VI memiliki kuota sejumlah 6 kursi.
Dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kusi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan mengapa saksi PAN, baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










