Revisi Sejumlah RUU Tuai Kritik, Puan: Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut pembahasan tentang sejumlah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) belakangan ini sudah berjalan sesuai aturan.
Artinya, dirinya mengetahui sepenuhnya tentang revisi tersebut, walaupun beberapa minggu lalu dirinya nampak aktif dinas ke luar negeri.
"Ya saya kan tugas ke luar negeri, karena memang sebagai ketua DPR ada event-event konferensi internasional bersama ketua DPR yang lain. Jadi memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR," kata Puan kepada wartawan, di arena Rakernas V, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Substansi Revisi UU TNI Belum Fix, Masih Rahasia!
Selain itu, Puan menjelaskan, revisi itu juga sudah dibahas di semua fraksi masing-masing di DPR, sehingga proses koordinasi sudah dilakukan.
"Jadi hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Jadi itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengkoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," pungkas Puan.
Sebagai informasi, empat di antara RUU yang buru-buru dibahas DPR hingga menuai kritikan tersebut adalah RUU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian, hingga Keimigrasian.
Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial hingga waktu pembahasan yang cepat dan tidak transaparan.
Baca Juga: RUU Polri Bakal Direvisi, Pimpinan DPR: Usia Pensiun Disamakan dengan Kejaksaan
Sebab, RUU MK misalnya, draf penyusunan pasal dalam RUU tersebut dinilai bisa merugikan hakim MK karena mengganggu independensinya. Terlebih RUU ini dibahas diam-diam saat masa reses, bukan masa sidang.
Kedua, RUU tentang Kementerian Negara, yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di tengah-tengah isu pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri oleh presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.
Serta RUU Penyiaran, di mana menuai kritikan yang berisi tentang jurnalisme investigasi bakal dilarang, sehingga dinilai membatasi peran jurnalis di masa yang akan datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII








