Akurat

Fraksi PDIP Soal RUU Kementerian: Setuju tapi Banyak Catatan

Herry Supriyatna | 16 Mei 2024, 14:59 WIB
Fraksi PDIP Soal RUU Kementerian: Setuju tapi Banyak Catatan

AKURAT.CO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sejumlah catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyebut ada lima catatan yang diberikan PDIP dalam menyetujui revisi RUU Kementerian Pasal 15 tentang aturan jumlah menteri.

“Pertama, Fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” kata Putra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Golkar Bicara dengan Khofifah Besok, Bahas Dukungan di Pilkada Jatim

Yang kedua, Putra menyebut, aturan jumlah kementerian harus diatur secara efisien agar tidak membebani keuangan negara, dan UU Kementerian Negara dalam pelaksanaannya nanti tetap harus dipantau dan ditinjau oleh DPR.

“Kedua, Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” beber Putra.

“Keempat, Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya,” sambungnya.

Baca Juga: Aditya Zoni Sudah Prediksi Bakal Didugat Cerai Yasmine Ow

Yang terakhir, Putra menyebut, harus ada penjelasan dalam UU tersebut tentang kemampuan keuangan negara, yakni harus lebih banyak keuangan untuk rakyat daripada untuk birokrasi kementerian.

“Kelima, Fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat, untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi,” tuturnya.

“Saudara pimpinan dan anggota DPR RI dan hadirin sekalian, berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkas Putra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.