DPR Pastikan RUU Penyiaran Belum Final, Masih Mungkin untuk Berubah
Atikah Umiyani | 14 Mei 2024, 16:44 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin merespons perihal banyaknya kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini masih dalam proses pembahasan di DPR.
Nurul menegaskan, apa yang dibahas DPR saat ini bukanlah produk yang final. Ia menyebut, sejumlah isi yang dipolemikkan masih sangat mungkin untuk berubah.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," kata Nuruln kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ia menyadari, ada beberap pasal yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sejatinya, Nurul melanjutkan, ada hal-hal lain yang juga masuk dalam bahasan RUU Penyiaran tersebut. Seperti penegasan migrasi dari analog ke digital.
"Terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran ini, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off," ujarnya.
Nurul menjelaskan, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas perkembangan teknologi terkini yang memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
Nurul yang juga sebagai Anggota Panja RUU Penyiaran ini menegaskan, revisi dilakukan bukan ditujukan untuk membungkam aktivitas jurnalistik.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini. Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










