Gugur di Jalur Independen Pilkada DKI, Sudirman Said: Pencalonan Tidak Batal
Ratu Tiara | 13 Mei 2024, 17:23 WIB

AKURAT.CO Eks Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said dinyatakan gugur dalam keikutsertaan di Pilkada Jakarta melalui jalur independen. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5/2024), Sudirman tak kunjung melengkapi berkas persyaratan.
Orang kepercayaan Anies Baswedan itu, mengaku tidak membatalkan rencana mendaftar Cagub Pilkada DKI jalur independen. Sebab, dari awal dia mengaku belum memutuskan apakah ingin mengikuti kontestasi politik ini atau tidak.
"Belum memutuskan dan tidak ada batal dong," kata Sudirman Said saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Kisruh Sudirman Said vs Ahmad Ali Coreng Citra Nasdem Sekaligus Ancam Keutuhan Pendukung Amin
Sudirman mengatakan, segala proses pencalonan yang sudah dilakukan tim pemenangan hingga berkonsultasi dengan KPU untuk meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bukan datang dari kehendak pribadi. Rencana maju lewat jalur independen merupakan inisiatif pendukungnya.
"Itu aspirasi kawan-kawan harus dihormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas.
"Hari ini (kemarin) adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dody mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024. Awalnya, sempat ada tiga kandidat cagub meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, pada akhirnya hanya Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto saja yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto tambahnya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS. PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








