Mahfud: Sejak 2019, Pemilu Curang Terjadi Seperti Orde Baru

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara yang juga mantan calon wakil presiden, Mahfud MD, menyebut kecurangan pemilu selalu curang sejak zaman orde baru. Sampai Pemilu 2014, kecurangan terjadi secara horizontal, tidak hanya melibatkan partai politik atau antar kontestan.
Kendati demikian, sejak Pemilu 2019, kecurangan secara vertikal terjadi, dimana tak hanya parpol dan kontestan saja, pemerintah mulai ikut campur dengan menggunakan fasilitas negara.
"Pemilu itu selalu curang, tapi sampai dengan tahun 2014, kecurangan itu sifatnya horizontal, antar kontestan, pemerintah tidak ikut curangi. Tapi sejak tahun 2019 sampai sekarang ditengarai kecurangan bergeser lagi, bukan hanya horizontal, sekarang vertikal," kata Mahfud saat mengisi seminar di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Enggan Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bamsoet: Tidak Ada Istilah Oposisi
Kecurangan secara vertikal tersebut sudah ada sejak Orde Baru. Dimana kata Mahfud, semua sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, sehingga pemenang pemilu sudah disiapkan sebelum pemilu berlangsung.
"Kalau horizontal itu parpol melawan parpol, anggota parpol melawan parpolnya, paslon melawan paslon, itu horizontal. Kalau dulu di zaman Orde Baru itu vertikal, semuanya sudah diatur, yang menang harus ini, yang kalah ini, suaranya ini, di Orde Baru, itu dihapus selama era reformasi dan kita berhasil melakukannya dengan cukup baik. Tetapi sejak 2019, bergeser menjadi horizontal lagi, melibatkan aparat, ditengarai yaitu kecurangan melalui mobilisasi aparat dan menggunakan fasilitas negara secara samarkan," bebernya.
Salah satu contohnya adalah penggunaan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu paslon pilpres. "Fasilitas negara dipakai, tapi dipakai alasan-alasan aturan yang ada, enggak apa-apa, ini berdasar ini, berdasar itu, padahal ini kecurangan sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis, dan masif," tutup Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









