Akurat

Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024

Siti Nur Azzura | 2 Mei 2024, 14:44 WIB
Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti, ketiadaan komisioner KPU dalam sidang PHPU Pileg 2024 pada Kamis (2/5/2024). Arief menduga komisioner KPU tak pernah serius dalam menghadapi sidang sejak sengketa Pilpres.

Mulanya Arief mempersilahkan kuasa hukum PAN untuk mengurai pokok gugatan perkara. Dalam keterangan itu didapati kesalahan KPU karena lebih dulu membuka kotak suara yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pembukaan surat suara itu dilakukan dengan dalih mengumpulkan barang bukti yang nantinya dipakai dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024.

Baca Juga: KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU yang Diajukan ICW

"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini kan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," ucap kuasa hukum PAN di panel 3 sidang PHPU Pileg 2024.

Kemudian Arief meminta klarifikasi atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut ke pihak KPU. Seketika Arief menyisir pandangan ke arah kursi yang menjadi tempat duduk KPU, tetapi tak ada satu pun prinsipal KPU RI yang hadir.

"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?" tegasnya.

Pihak KPU RI kemudian menyatakan bahwa pimpinan KPU RI sedang ada agenda lain. Arief lantas menilai KPU RI tidak pernah serius mengikuti jalannya sidang PHPU, termasuk sejak sidang PHPU Pilpres 2024. Dia kemudian bertanya siapa komisioner yang seharusnya hadir di sidang tersebut.

"Loh enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan, KPU harus serius itu," tuturnya.

"Jadi, sejak Pilpres kemarin, KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan ke komisioner. Komisionernya ada berapa?" tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.