Sengketa Pileg Diproses MK, Mardiono Tidak Merasa Suara PPP Dicaplok

AKURAT.CO Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menegaskan suara partainya bukan dicaplok atau dicuri, melainkan hanya ada kesalahan hitung.
“Saya tidak sepakat istilah dicaplok ya, tapi mungkin ini ada salah pencatatan ya. Karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU. Jadi kita peserta pemilu itu kan tidak melakukan pencatatan ya, karena wasitnya, kami ini kan pemain,” kata Mardiono, di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia menyebut, bisa saja ada kesalahan rekapitulasi di KPU atau Bawaslu, sehingga PPP memaklumi karena itu adalah hal yang lumrah.
Baca Juga: Survei BI: Permintaan Pembiayaan Korporasi Melonjak di Maret 2024
“Wasitnya ini adalah KPU, pengawasnya adalah Bawaslu. Nah kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan yang bisa kami maklumi bahwa pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus, tentu toh kalau ada kesalahan itu manusiawi,” jelasnya.
Kendati demikian, Mardiono menegaskan tetap akan menghormati segala proses di Mahkamah Konstitusi (MK), karena menurutnya rakyat sudah menitipkan suara yang harus dijaga.
“Tapi tujuan PPP adalah ingin mendapatkan suatu keadilan dan kebenaran, di mana Partai Persatuan Pembangunan telah mendapatkan amanah ya dari konstituen kita sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat. Rakyatlah menitipkan kedaulatan rakyat itu kepada Partai Persatuan Pembangunan yang harus kami perjuangkan, intinya adalah itu,” bebernya.
Baca Juga: Buntut Kasus Sang Adik, Via Vallen Pertanyakan Status RF di Keluarganya
“Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan Partai Persatuan Pembangunan di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya, ini kita luruskan di Mahkamah Konstitusi gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024, dimana PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara, yakni 3,87 persen, dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Baca Juga: Jokowi Yakin Kepemimpinan Baru Bikin Kerja Sama Indonesia-Singapura Makin Kuat
Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang PHPU untuk legislatif. Beberapa dapil menurut PPP yang suaranya dipindahkan adalah di Provinsi Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









