Di Sidang Hasil Pileg, PPP Tuding Suara di Jatim Dipindahkan ke Partai Garuda

AKURAT.CO Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menuding perolehan suara mereka di Jawa Timur (Jatim), dipindahkan ke Partai Garuda.
"Pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, 4, 6, 8, konversi parliamentary treshold 4 persen, praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6, Jawa Timur 8, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata kuasa hukum PPP, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kuasa hukum PPP membacakan perolehan suara PPP yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sehingga terdapat selisih kekurgangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen.
Baca Juga: MK Gelar Sidang 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, Paling Banyak Gerindra dan Demokrat
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 31 dapil tersebar di 19 provinsi. Bahwa dapil 4 terdapat pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6," bebernya.
Kuasa hukum PPP kemudian mengatakan, perpindahan suara secara tidak sah tersebut berlanjut hingga PPP tidak lolos ambang batas parlemen. Mereka juga mengklaim sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi setempat karena hal tersebut.
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut, dan berikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut," jelasnya.
"Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengqbulkan," tutup Kuasa Hukum PPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







