Di Sidang Hasil Pileg, PPP Tuding Suara di Jatim Dipindahkan ke Partai Garuda

AKURAT.CO Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menuding perolehan suara mereka di Jawa Timur (Jatim), dipindahkan ke Partai Garuda.
"Pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, 4, 6, 8, konversi parliamentary treshold 4 persen, praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6, Jawa Timur 8, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata kuasa hukum PPP, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kuasa hukum PPP membacakan perolehan suara PPP yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sehingga terdapat selisih kekurgangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen.
Baca Juga: MK Gelar Sidang 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, Paling Banyak Gerindra dan Demokrat
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 31 dapil tersebar di 19 provinsi. Bahwa dapil 4 terdapat pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6," bebernya.
Kuasa hukum PPP kemudian mengatakan, perpindahan suara secara tidak sah tersebut berlanjut hingga PPP tidak lolos ambang batas parlemen. Mereka juga mengklaim sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi setempat karena hal tersebut.
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut, dan berikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut," jelasnya.
"Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengqbulkan," tutup Kuasa Hukum PPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








