Akurat

Hadapi Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti di Sidang MK

Citra Puspitaningrum | 26 April 2024, 19:11 WIB
Hadapi Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti di Sidang MK

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menghadapi 297 perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Rencananya sengketa Pileg 2024 baru mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 29 April mendatang.

Anggota KPU RI sekaligus koordinator Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang sengketa Pileg 2024 tidak hanya dihadapi oleh KPU RI melainkan jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: 297 Perkara Sengketa Pileg 2024 Menanti Putusan Hakim MK, Target Selesai 10 Juni

Selain menyiapkan bukti dan jawaban untuk menghadapi sengketa Pileg, lanjut dia, pihaknya juga tengah memantau perkara yang teregister di MK. Sebab, kata dia, KPU hingga kina tak kunjung mendapat surat resmi pemberitahuan perkara sengketa Pileg.

"Yang sudah dilakukan melihat websitenya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujar Afifuddin.

Sebagai informasi, MK akan memulai persidangan PHPU Pileg 2024 terhitung sejak Senin 29 April 2024 dan memiliki waktu kerja selama 30 hari untuk memutus masing-masing perkara.

Dalam hal ini, MK sudah menargetkan akan merampungkan seluruh perkara sengketa PHPU Pileg pada 10 Juni 2024. Oleh karena itu, rencananya sembilan hakim MK akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga setiap perkara nantinya akan disidangkan oleh tiga hakim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.