TKN: Dissenting Opinion Tidak Akan Bikin Keputusan MK Jadi Cacat

AKURAT.CO Sekretaris Tim Kampanya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengomentari soal tiga hakim yang mengambil sikap dissenting opinion dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
Nusron mengatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah hak yang melekat pada setiap hakim MK. Karenanya, ia pun menghormati apa yang jadi pendapat para hakim tanpa perlu menindaklanjutinya.
"Yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut, masa dissenting opinion itu kita tindaklanjuti. Namanya juga opini kan. Opini yang kemudian sifatnya tidak mempengaruhi putusan," kata Nusron di Jakarta, dikutip Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK Tidak Pernah Ada Dissenting Opinion
Menurut Nusron, dissenting opinion bukan masalah yang serius karena keputusan MK memang diambil secara kolektif kolegial. Sehingga, adanya perbedaan pendapat tidak akan membuat keputusan MK jadi cacat.
"Yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat. Baik ada dissenting opinion maupun tidak ada dissenting opinion, sifatnya keputusan ya keputusan," ujarnya.
"Tidak mempengaruhi kekuatan dari keputusan itu. Tidak kemudian berarti kalo keputusannya ada dissenting opinion, keputusannya menjadi cacat, tidak," sambungnya.
Seperti diketahui, ada tiga hakim yang mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tiga hakim tersebut diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun, tiga hakim tersebut berpendapat bahwa semestinya MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua pemohon untuk diadakannya pemilihan suara ulang di beberapa provinsi dengan mengikutsertakan keiga paslon yang bersaing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









