Selalu Rugikan Prabowo-Gibran, Hotman Curiga kepada 2 Hakim MK Ini Sejak Awal
Atikah Umiyani | 22 April 2024, 18:20 WIB

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, tidak heran dengan adanya sejumlah hakim yang akan mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hotman mengaku, sudah mengendus dari awal bahwa ada beberapa hakim yang akan mengambil sikap dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hotman mengatakan, kecurigaan itu muncul karena sejumlah hakim tersebut kerap mencecar pertanyaan yang berpotensi akan merugikan pihak Prabowo-Gibran.
"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti saya curiga kepada dua hakim. Saya selalu bisik-bisik kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01dan 03, langsung dicecar kalau itu merugikan 02," kata Hotman di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dari tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, dua diantaranya yang sudah Hotman curigai dari awal adalah Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
"Saya dari awal sudah mengatakan pasti nanti ini akan disenting, yaitu Prof Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dari awal persidangan saya sudah mengatakan pasti dissenting," ucapnya.
Hotman kemudian mengambil salah satu contoh kecurigaannya yaitu pada saat dua hakim tersebut berpendapat soal bansos dalam proses persidangan.
"Yang aneh lagi pendapatnya Profesor Enny adalah dia mengatakan dia tidak melihat Bansos itu di APBN, ini bener-bener aneh banget itu orang. Iya bener loh, dia bilang begitu tadi. Dia tidak melihat ada bansos di APBN ya kan," ujarnya.
"Yang kedua, Saldi Isra mengatakan bahwa memang Bansos itu ada tapi dia bilang sangat masif menjelang pemilu," sambung Hotman.
Seperti diketahui, ada tiga hakim yang mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tiga hakim tersebut diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun, tiga hakim tersebut berpendapat bahwa semestinya MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua pemohon untuk diadakannya pemilihan suara ulang di beberapa provinsi dengan mengikutsertakan ketiga paslon yang bersaing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









