Akurat

Selalu Rugikan Prabowo-Gibran, Hotman Curiga kepada 2 Hakim MK Ini Sejak Awal

Atikah Umiyani | 22 April 2024, 18:20 WIB
Selalu Rugikan Prabowo-Gibran, Hotman Curiga kepada 2 Hakim MK Ini Sejak Awal

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, tidak heran dengan adanya sejumlah hakim yang akan mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hotman mengaku, sudah mengendus dari awal bahwa ada beberapa hakim yang akan mengambil sikap dissenting opinion atau pendapat berbeda.
 
Hotman mengatakan, kecurigaan itu muncul karena sejumlah hakim tersebut kerap mencecar pertanyaan yang berpotensi akan merugikan pihak Prabowo-Gibran.
 
 
"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti saya curiga kepada dua hakim. Saya selalu bisik-bisik kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01dan 03, langsung dicecar kalau itu merugikan 02," kata Hotman di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 
Dari tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, dua diantaranya yang sudah Hotman curigai dari awal adalah Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
 
"Saya dari awal sudah mengatakan pasti nanti ini akan disenting, yaitu Prof Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dari awal persidangan saya sudah mengatakan pasti dissenting," ucapnya.
 
 
Hotman kemudian mengambil salah satu contoh kecurigaannya yaitu pada saat dua hakim tersebut berpendapat soal bansos dalam proses persidangan.
 
"Yang aneh lagi pendapatnya Profesor Enny adalah dia mengatakan dia tidak melihat Bansos itu di APBN, ini bener-bener aneh banget itu orang. Iya bener loh, dia bilang begitu tadi. Dia tidak melihat ada bansos di APBN ya kan," ujarnya.
 
"Yang kedua, Saldi Isra mengatakan bahwa memang Bansos itu ada tapi dia bilang sangat masif menjelang pemilu," sambung Hotman.
 
 
Seperti diketahui, ada tiga hakim yang mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tiga hakim tersebut diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
 
Adapun, tiga hakim tersebut berpendapat bahwa semestinya MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua pemohon untuk diadakannya pemilihan suara ulang di beberapa provinsi dengan mengikutsertakan ketiga paslon yang bersaing.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.