Tiga Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion, Yusril: Tapi Tidak Ada yang Setuju Mendiskualifikasi Gibran

AKURAT.CO Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengomentari dissenting opinion dari tiga hakim terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilpres 2024.
Meskipun ada tiga hakim yang punya pendapat berbeda, namun Yusril menyebut tidak ada hakim yang setuju dengan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dengan begitu, Yusril menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres sudah tidak bisa dipersoalkan. Apalagi sampai dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ganjar Terima Putusan MK: Ini Akhir dari Sebuah Perjalanan
Sebab, MK sudah jelas-jelas menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Wali Kota Surakarta tersebut.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul ya. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya," jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan bahwa adanya dissenting opinion juga tidak akan mengganggu keputusan MK untuk menolak gugatan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
"Dan dengan demikian perkara ini dapat dikatakan quote dan quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran rakabuming Raka," ujar Yusril.
Seperti diketahui, ada tiga hakim yang mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Anies Janji Berikan Pernyataan Resmi
Mereka berpendapat bahwa semestinya MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua pemohon untuk diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa provinsi dengan mengikutsertakan ketiga paslon yang bersaing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








