HEBOH Ini Respons Pertama Gibran Rakabuming Raka Setelah MK Tolak Semua Gugatan Paslon 01 dan 03 Hari Ini

AKURAT.CO Calon Wakil Presiden (Cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Seperti diketahui, pada hari ini Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo resmi menolak seluruh permohonan dari kubu pasangan calon (paslon) 01 Ganjar-Mahfud dan paslon 03 Anies-Muhaimin.
"Amar putusan, mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetok palu, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebelumnya kedua tim hukum paslon tersebut mengajukan gugatan perselisihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada MK.
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ganjar Terima Putusan MK: Ini Akhir dari Sebuah Perjalanan
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan kedua paslon seperti intervensi Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Anies Janji Berikan Pernyataan Resmi
Putra pertama Jokowi itu lalu menanggapi putusan MK melalui media sosial Instagram pribadinya.
Terlihat Gibran mengunggah meme muka dirinya dengan mata sayu dan ekspresi meledek.
"Gimana bang," tanya Gibran di Instagramnya yang disertai dengan sound teriak.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Ganjar-Mahfud
Unggahan Wali Kota Solo itu telah ditonton oleh lebih dari 3,9 juta pengguna dan mendapatkan beragam respon warganet.
"HAHAHAHAHAHA NGAKAK," tulis @doctorsiska
"Awokawok bikin anak abah makin tantrum," tulis @hompimpaalaihomgambreng
"Alhamdulillah ya MasGib, palu MK resmi diketok," tulis @lindsey.afsari.pureri
Baca Juga: Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata
"Aku puas," tulis @ichalago
"Masih menunggu komen2 aneh... best wapresku.." tulis @fadlysangkut
Baca Juga: MK Sebut Aksi Airlangga Bagi-bagi Bansos Saat Masa Kampanye Bukan Pelanggaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









