MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Anies-Muhaimin

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin Yakin Ada Intervensi Jokowi dalam Keputusan MK
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dalil yang ditolak MK antara lain intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2.
Sebelumnya, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada MK.
Dalam permohonannya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Selain itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan terkahir yang tak kalah penting yakni meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









