Bukti Kurang Jelas, MK Diprediksi Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Dwana Muhfaqdilla | 22 April 2024, 04:00 WIB

AKURAT.CO Menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) disebut cenderung menolak gugatan pemohon, dibanding menerimanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, menilai, hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena penggugat dari pasangan calon (paslon) 01 dan 03 tidak berhasil membuktikan gugatan tersebut dengan jelas.
“Putusan MK akan cenderung menolak gugatan pemohon. (Pada) jalannya persidangan, pelanggaran Pemilu dan Pilpres memang mengemuka, hanya saja penggugat tidak cukup berhasil membuktikan secara jelas,” kata Dedi saat dihubungi Akurat.co, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Yordania vs Indonesia: Menang Besar! Garuda Muda Torehkan Sejarah ke 8 Besar Piala Asia U-23
Dedi menambahkan, pelanggaran yang terjadi memang cukup rumit karena melibatkan kekuasaan. Hanya saja masih dalam rentang normatif dan yang cenderung melanggar hanya pada sisi etis.
Kemudian, dirinya berkeyakinan, MK hanya akan memberikan rekomendasi perbaikan terkait penyelenggaraan atau pelaksanaan Pemilu yang akan datang, sehingga hal ini akan terkesan normatif pula.
“Dengan kondisi itu, Pemilu rasanya tidak akan diulang, juga tidak akan pembahasan diskualifikasi,” jelasnya.
Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” tulis jadwal sidang yang ada pada laman resmi MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










