Akurat

Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Putusan MK Besok

Paskalis Rubedanto | 21 April 2024, 12:30 WIB
Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Putusan MK Besok

AKURAT.CO Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dipastikan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, besok Senin (22/4/2024).

“Pak Ganjar dan Prof Mahfud hadir,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melalui pesan singkat kepada Akurat.co, Minggu (21/4/2024).

Saat ditanyai mengenai persiapan apa saja yang disiapkan oleh kubu yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura ini, Todung tidak menjawab.

Baca Juga: Seorang Perempuan yang Diduga Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ruko Kelapa Gading 

Seperti diketahui, sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU), sudah rampung dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim MK, yang dijadwalkan besok 22 April 2024.

Adapun sebelumnya, Kubu paslon nomor 3, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah petitum tersebut diantaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: DPR RI Kecam Amerika yang Menolak Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umm Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023,” ucap Todung, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.