Akurat

Bawaslu Bakal Taati Putusan MK soal PHPU Pilpres 2024, Termasuk Jika Harus Diulang

Citra Puspitaningrum | 17 April 2024, 09:39 WIB
Bawaslu Bakal Taati Putusan MK soal PHPU Pilpres 2024, Termasuk Jika Harus Diulang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK sendiri bakal memutuskan hasil sengketa PHPU Pilpres paling lambat pada (22/4/2024).

"Sebagai penyelenggara tentu kami siap untuk mengawasi jika ada putusan MK," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Terkait dengan putusan MK soal perkara PHPU Pilpres 2024 muncul beberapa opsi putusan yang dapat diambil majelis hakim MK antara lain.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa Pilpres di MK? Ini Penjelasannya

Pertama, menolak semua permohonan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Artinya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menang dan MK hanya memberikan catatan perbaikan untuk Pilpres selanjutnya.

Kedua, mengabulkan seluruh permohonan diskualifikasi Prabowo-Gibran dan melaksanakan Pilpres ulang dengan kandidatnya hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3.

Ketiga, diskualifikasi Gibran, Prabowo mengganti cawapres di Pilpres ulangan. Pilpres ulangan diikuti oleh semua kandidat dari nomor urut 1 hingga nomor urut 3.

Keempat, diskualifikasi Gibran tapi Prabowo tetap dah dan dilantik. Artinya Prabowo tetap sah menjadi Presiden terpilih dan akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang, namun wakil presidennya akan dipilih oleh MPR dengan menggunakan aturan pada UUD 1945 soal kekosongan kekuasaan.

"Apapun putusannya kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," ucap Bagja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.