Akurat

Puan Berharap PHPU MK Bisa Jadi Jalan Penyempurnaan Demokrasi

Paskalis Rubedanto | 4 April 2024, 16:40 WIB
Puan Berharap PHPU MK Bisa Jadi Jalan Penyempurnaan Demokrasi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap tahapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa menjadi jalan dalam penyempurnaan demokrasi.

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya menutup masa sidang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (4/4/2024).

Ia mengatakan, komitmen dimana Indonesia negara hukum harus ditegakan melalui berjalan dengan lancar PHPU di MK.

“Saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik 2024, Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Naik 7 Persen

Selain itu, Ketua DPP PDIP ini juga berharap proses PHPU bisa menjadi jalan untuk penyempurnaan demokrasi di tanah air, untuk keteguhan seluruh aparat dan juga partai politik peserta pemilu.

“Penanganan PHPU yang sedang berlangsung saat ini di MK hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia dalam memperteguh komitmen aparatur negara, parpol, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai amanat konstitusi,” demikian Puan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, saat ini tengah melangsungkan proses PHPU sejak tanggal 27 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Pemblokiran Rekening dan Aliran Uang Harvey Moeis

Adapun tim hukum paslon nomor urut 1 dan 3, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menjadi pihak pemohon, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.