Djarot Hidayat Klaim Masih Cukup Waktu untuk Pemilu Ulang

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengklaim masih ada waktu yang cukup untuk melaksanakan pilpres ulang. Sebab, pelantikan presiden dan wakil presiden baru terhitung masih enam bulan lagi, yakni pada 20 Oktober 2024.
"Jangan kemudian kita pesimis bahwa tidak mungkin ada pilpres lagi, ya. Karena misalnya, kalau pasangan 02 didiskualifikasi, berarti kan pilpres lagi, ya kan, entah yang didiskualifikasi itu Mas Gibrannya atau dua-duanya," ucapnya dalam konferensi pers, di Media Center TPN, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Pemilu Ulang Bakal Bikin Kacau Politik Nasional
Selain itu, menurutnya, sejak awal Pilpres memang didisain untuk berlangsung dua putaran, sehingga masih mungkin untuk dilakukan pemilu ulang.
"Kenapa? Karena tadi, pelantikan presiden 20 Oktober dan pilpres ini memang didesain untuk dua kali putaran, dua putaran sejak awal. Jadi jangan kemudian dikerangkeng, 'enggak mungkin waktunya, enggak mencukupi', enggak," tegasnya.
"Waktunya mencukupi. Karena apa? Karena ketika Undang-Undang (pemilu) itu dibahas, memang didesain untuk dua putaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebutkan sejumlah petitum, diantaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Jika Pemilu Ulang Dilakukan, Teknisnya Sama dengan Putaran Kedua
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Sara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan. Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024?" tegas Todung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








