Dituding Manipulasi Data DPT oleh Kubu AMIN, KPU Serang Balik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut dalil pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) soal manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak faktual bahkan manipulatif.
Sebelumnya, kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 menyebut adanya manipulasi DPT di beberapa wilayah, salah satunya di Jawa Tengah sebanyak 502.564.
"Tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam lanjutan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: KPU Minta MK Tetapkan Putusan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih
Hifdzil menegaskan, persoalan dugaan manipulasi DPT itu sudah diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dengan menerbitkan putusan tertanggal 6 Maret 2024. Saat ini Bawaslu turut menerbitkan putusan koreksi pada 20 Maret 2024. Isinya, menyatakan KPU Jawa Tengah tak bersalah.
"KPU jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Melihat situasi itu dengan mempertimbangkan fakta sesuai putusan Bawaslu, mana KPU menyebut dalil kubu Anies-Cak Imin tak didasari data faktual. Bahkan, dipertanyakan siapa yang manipulatif.
"Hal ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian, siapa yang sebenarnya manipulatif Pemohon atau termohon?" ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









