Akurat Logo

KPU Minta MK Tetapkan Putusan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Citra Puspitaningrum | 28 Maret 2024, 22:33 WIB
KPU Minta MK Tetapkan Putusan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan calon wakil presiden terpilih melalui surat keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.

Permohonan itu disampaikan Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda menanggapi permohonan pihak pemohon, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Kubu 01 Soal Intervensi Pemerintah dalam Pemilu

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024," kata Hifdzil.

Selain meminta hakim MK untuk memutuskan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, KPU juga memohon agar penghitungan suara Pilpres tetap disahkan.

Baca Juga: Sirekap Dijadikan Biang Kerok Kekalahan Ganjar dan Anies, Begini Jawaban KPU

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," ujarnya.

Hifdzil menuturkan, kliennya juga memohon kepada MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud.

"Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.