Akurat

Otto Hasibuan: Permohonan Diskualifikasi dan PSU Bisa Timbulkan Krisis Ketatanegaraan

Atikah Umiyani | 28 Maret 2024, 17:51 WIB
Otto Hasibuan: Permohonan Diskualifikasi dan PSU Bisa Timbulkan Krisis Ketatanegaraan

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.

Diketahui, kubu 01 dan 03 meminta paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional.

Baca Juga: Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK

Menurutnya, permohonan tersebut akan mengganggu proses transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada pemerintahan berikutnya.

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto dalam sidang lanjutan MK, Kamis (28/3/202).

Dia menegaskan, tidak tepat jika kubu 01 dan 03 membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilu ke MK. Padahal, persoalan tersebut menjadi kewenangan dari badan-badan lain.

Apalagi, MK memiliki batas waktu pengerjaan gugatan hanya 14 hari kerja. Sehingga, sejumlah persoalan yang dimohonkan oleh kubu 01 dan 03 sama sekali tidak tepat dan bisa mengganggu tahapan-tahapan yang ada.

"Apabila kemudian pemohon mendalilkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian tiap tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilu itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK

Semestinya, Otto melanjutkan, kubu 01 dan 03 menggugat permohonan-permohonan tersebut pada forum yang terpisah, tidak disatukan secara keseluruhan.

"Misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau MK, bukan dalam tahapanPerselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden yang dalam konteks ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.