Otto Hasibuan: Permohonan Diskualifikasi dan PSU Bisa Timbulkan Krisis Ketatanegaraan

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
Diketahui, kubu 01 dan 03 meminta paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional.
Baca Juga: Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK
Menurutnya, permohonan tersebut akan mengganggu proses transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada pemerintahan berikutnya.
"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto dalam sidang lanjutan MK, Kamis (28/3/202).
Dia menegaskan, tidak tepat jika kubu 01 dan 03 membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilu ke MK. Padahal, persoalan tersebut menjadi kewenangan dari badan-badan lain.
Apalagi, MK memiliki batas waktu pengerjaan gugatan hanya 14 hari kerja. Sehingga, sejumlah persoalan yang dimohonkan oleh kubu 01 dan 03 sama sekali tidak tepat dan bisa mengganggu tahapan-tahapan yang ada.
"Apabila kemudian pemohon mendalilkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian tiap tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilu itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Semestinya, Otto melanjutkan, kubu 01 dan 03 menggugat permohonan-permohonan tersebut pada forum yang terpisah, tidak disatukan secara keseluruhan.
"Misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau MK, bukan dalam tahapanPerselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden yang dalam konteks ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







