Mahfud MD Harap Hakim MK Selamatkan Demokrasi dan Hukum Indonesia

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bisa menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Mahfud menceritakan sejarah MK yang masuk kategori MK paling efektif di dunia. Sebagai mantan Ketua Hakim MK, Mahfud mengaku memahami bahwa berat menghadapi sengketa hasil pemilu bagi MK.
Baca Juga: MK: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Pihak Pemohon Bakal Digabung
"Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak, dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya. Yang datang mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi melainkan perang bisikan di dalam hati nurani antara muthmainnah dan ammarah. Saya memaklumi, tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin itu dengan baik," kata Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kendati demikian, walaupun sulit, pihaknya berharap MK bisa turut andil dalam menyelamatkan demokrasi, dengan tidak membiarkan narasi tentang pemilu dimenangkan oleh para penguasa saja.
"Tetapi kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaban kita menjadi mundur," tegas Mahfud.
Baca Juga: Di Sidang MK, Ganjar Singgung Demokrasi Bisa Ternoda Karena Kekuasaan
Di menambahkan, pihaknya tidak mementingkan siapa yang menang dan kalah, namun tentang peran untuk menyelamatkan bangsa agar bisa menjadi peradaban yang lebih maju.
"Kami berharap agar Majelis Hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan. Bagi kami yang penting bukan siapa menang atau kalah melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain, berhukum dengan elemen dasar sukmanya yakni keadilan substantif, moral, dan etika," tutup Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









