Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Berpeluang Besar Ditolak, Ini Alasannya

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy memastikan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia meyakini, permohonan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud yang menggugat dan menuntut MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, akan ditolak karena sulit untuk membuktikan kecurangan yang ada di setiap TPS. Meskipun setiap paslon punya perhitungan secara mandiri.
Baca Juga: Mahfud MD Percaya Hakim MK Berani Buat Keputusan Monumental
"Tapi mustahil, karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan 01 dan 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun 01 dan 03, ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Lagi pula, Juhaidy menjelaskan bahwa gugatan di MK adalah sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses. Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud pun harus membuktikan kecurangan lebih dari 8 persen suara untuk membuka peluang dua putaran.
"Minimal 01 dan 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya dua putaran, yang dimana membuka 8 persen Prabowo-Gibran itu curang, sehingga hasil dari Prabowo-Gibran kurang dari 50 persen, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," ujarnya.
Juhaidy meyakini, kubu Anies dan Ganjar tidak akan mudah membuktikan kecurangan, apalagi harus berhadapan dengan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang merupakan ahli di bidang hukum.
"Pembuktikan 01 dan 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli di bidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: 45 Lawyer Pembela Prabowo-Gibran Kumpul Usai Kubu Ganjar-Anies Ajukan Gugatan di MK
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









