Akurat

Indikasi Keburukan Pilpres Berlanjut di Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 22 Juni 2024, 18:59 WIB
Indikasi Keburukan Pilpres Berlanjut di Pilkada 2024

AKURAT.CO Penyelenggaraan Pemilu 2024 disinyalir melibatkan mobilisasi politik, serta memasung netralitas TNI dan Polri, lembaga peradilan, ASN, aparat desa, pembagian bansos, dan politik uang yang merajalela. Demi memenuhi nafsu politik, konstitusi dan demokarasi pun ikut diselewengkan pemerintah.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan fakta politik menunjukkan hukum telah diinstrumentasi secara ugal-ugalan melalui proses yang seolah legal untuk kepentingan politik kekuasaan.

"Pola yang seolah berulang belakangan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah dan diikuti manuver elite politik yang terjadi, seakan membuka lagi mimpi buruk publik," kata Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2024).

Ari Nurcahyo memprediksi potensi keburukan yang terjadi selama proses Pilpres akan terulang di Pilkada nanti. Dia menjelaskan tiga indikasi yang mengarah pada potensi tersebut.

Pertama, ada kecenderungan Jokowi melakukan cawe-cawe di Pilkada melalui instrumentasi Koalisi Indonesia Maju (KIM). "Berencana melanjutkan kerja sama politik hingga Pilkada," ujarnya.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya Gegara Wawancara Bahas Kecurangan Pemilu, Hasto: Pasti Ada Orderan

Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan gabungan partai politik di Pilpres kemarin mengusung pasangan jagoan Jokowi, Prabowo-Gibran. Menurutnya kerjasama itu membuat dinamika koalisi partai di Pilkada dalam banyak hal jadi terkondisikan.

"KIM akan tetap kompak. Ini bisa jadi kendaraan politik bagi Jokowi agar tetap memberi pengaruh, terutama setelah dirinya selesai jadi presiden Oktober nanti," jelasnya.

"Kabarnya KIM didorong oleh Jokowi untuk mengusung Ridwan Kamil demi menghadang Anies Baswedan di Jakarta," sambungnya.

Indikasi kedua, lanjut Ari, masih terjadi instrumentasi hukum yang ditengarai untuk kepentingan melanggengkan dinasti politik penguasa. "Ada aroma politik di balik Putusan MA terkait syarat batas usia calon kepala daerah di tengah tahapan Pilkada yang sudah berlangsung," kata Ari.

"Putusan tersebut dicurigai akan memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep maju di Pilgub. "Ini persis polanya seperti yang terjadi menjelang Pilpres di mana MK saat itu menerbitkan putusan yang menjadi karpet merah bagi Gibran ke Pilpres," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ari mengungkap bahwa indikator ketiga yaitu terjadinya potensi penyelewengan demokrasi dan konstitusi melalui politisasi bansos dan politik uang. Politisasi bantuan sosial (bansos) berpotensi kembali terjadi, mengingat kebijakan penyaluran bansos dikabarkan akan dilanjutkan Presiden Jokowi sampai Desember 2024.

"Meski saat ini demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, namun di tengah kegelapan itu, optimisme harus tetap diupayakan bersama," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.