Hakim Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, dapat mengadili sengketa hasil atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpes 2024. Diketahui Arsul Sani resmi menjadi hakim MK setelah dilantik di istana presiden pada (18/1/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sepanjang para pihak tidak keberatan saat Arsul Sani ikut menyidangkan sebagai hakim MK pihaknya tidak akan menganti posisi tersebut. Tetapi apabila ada yang keberatan maka Arsul Sani harus digantikan.
Baca Juga: Habis Pemilu Terbitlah Sengketa, Berikut Pendaftar Gugatan PHPU ke MK
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas. Kalau tidak ada ikut menangani sengekta Pilpres," kata Saldi Isra kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Diketahui, pasca penetapan hasil Pemilu yang diumumkan KPU pada (20/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran resmi diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih mendapat penolakan dari pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Sehari berselang, Tim hukum AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata ketua tim hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir di gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Ini Strategi KPU Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 16.53 WIB. Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika. "Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








