Timnas AMIN Minta Pemilu Ulang, Pakar: Bukan Mengulang Proses Pemilu

AKURAT.CO Gelombang penolakan mulai muncul usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024, dengan menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin melalui tim hukum Timnas AMIN langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi begitu pula dengan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. Dua kubu tersebut sama-sama meminta pemilu diulang tanpa menyertakan Prabowo dan Gibran.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai apabila MK mengabulkan gugatan pasangan AMIN dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan memerintahkan pemilu ulang sangat dibolehkan. Sebab, pemilu ulang sudah tertuang di dalam aturan dan istilah itu familiar di kalangan hakim MK.
Baca Juga: Permohonan Kubu 01 dan 03 Dinilai Tidak Logis, Pemilu Ulang Tidak Mungkin Dilakukan
"Tentu saja dikenal ya pemilu ulang dalam nama Undang-undang disebut pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Kalau susulan itu jika terhenti antar waktu dan lanjutan kalau sedang berjalan," kata Feri saat dihubungi Akurat.co, Senin (25/3/2024).
Menurut dia, konsep pemilu ulang itu bukan mengulang pemilu dari awal tahapan, melainkan hanya mengulang dalam proses pemungutan suara saja. Hal itu bisa dilakukan ketika MK mengabulkan perkara gugatan sengketa hasil yang sedang diajukan masing-masing tim hukum pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
"Ada istilah pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dan itu dikenal di dalam Mahkamah Konstitusi. Jadi apabila gugatan dikabulkan maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam proses pemilu ulang tersebut sejatinya tidak akan mengganggu waktu pelantikan presiden dan wakil presiden seperti yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Mekanisme Pemilu yang sudah diatur tentu juga memikirkan sesuatu yang terjadi diluar sewajarnya seperti misalnya MK mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Konsepnya sudah diatur pasti cukup waktunya, kalau tidak cukup waktu untuk apa memutuskan pemilu ulang, karena sudah dipersiapkan tentu saja waktu itu cukup," sambungnya.
Baca Juga: Didemo Rakyat, Gubernur Puerto Rico Ogah Mundur maupun Gelar Pemilu Ulang
Apabila terjadi pemilu ulang, dipastikan proses itu tidak ada akan melebihi batas waktu seperti yang digariskan Undang-undang. Artinya pemerintahan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan sama sekali tidak memunculkan persepsi kekosongan kekuasaan.
"Tidak ada konsep pemilu ulang melewati batas waktu. Apapun yang terjadi nanti pada 20 Oktober 2024 jam 10 harus dilantik presiden baru. Sehingga pemilu ulang itu sudah diatur skemanya jauh sebelum hari pelantikan 20 Oktober," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim hukum AMIN mengajukan agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata ketua tim hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir di gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 16.53 WIB. Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
"Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









