TPN Ganjar Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Gugatan PHPU di MK

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menyiapkan puluhan saksi untuk mendukung gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 30 saksi dari berbagai daerah, ditambah dengan 10 saksi ahli.
Baca Juga: Ajukan Gugatan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Gelar Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS
"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya sangat siap untuk memberi pengamanan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba melakukan intimidasi.
"Jadi ya kalau Anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," ujarnya.
"Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya," sambungnya.
Sebagai informasi, TPN Ganjar-Mahfud sudah resmi melakukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor 02-03AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Adapun, sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujarnya.
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








