Akurat

PAN Siap Gugat Sengketa Hasil Pemilu di Sejumlah Daerah: Papua, Jateng, NTB

Paskalis Rubedanto | 18 Maret 2024, 16:45 WIB
PAN Siap Gugat Sengketa Hasil Pemilu di Sejumlah Daerah: Papua, Jateng, NTB

AKURAT.CO DPP Partai Amanat Nasional (PAN), menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan beberapa proses perhitungan suara di sejumlah daerah ada yang belum rampung, seperti Papua.

Sebab, Papua memiliki banyak kecamatan dan district dimana terjadi peralihan suara PAN yang terbilang masif.

Baca Juga: Selain Korupsi CCTV, KPK Periksa Sekda Bandung Soal Anggaran Proyek

“Kami masih mencermati satu persatu khususnya di Papua, karena di kecamatan-kecamatan district di sana termasuk juga di kabupaten/kota itu terjadi peralihan suara yang cukup masif, nah ini yang kami lihat dan kami cermati, ini akan menjadi materi kami untuk kemudian mengajukan gugatan ke MK,” kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Selain Papua, Eddy juga mengungkap Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga akan digugat ke MK karena perhitungan suara yang tidak sesuai.

“Itu jalur yang sudah kami siapkan gugatan terhadap hasil yang tidak kami sepakati, terutama di Papua ada beberapa Dapil di sana termasuk akan ada di Jateng dan NTB, salah satu di antara beberapa hal yang materi nya akan kami bawa dalam perselisihan hasil Pemilu ke MK,” bebernya.

Baca Juga: Sebutkan Teknik Dasar dalam Permainan Bola Basket! Simak 5 Hal Berikut!

“Baik DPR RI kemudian juga beberapa di kabupaten/kota, tetapi yang di DPR RI yang saya sebutkan, di Papua, Jateng, terus NTB, kemungkinan besar juga di Sumatera,” pungkasnya.

Sebelummya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan rekapitulasi nasional di 33 Provinsi di Indonesia.

Adapun lima provinsi yang tersisa yakni Provinsi Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi, PAN: Menggembirakan

KPU bakal langsung mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa, hari ini Senin (18/3/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.