Sorotan Komite HAM PBB ke Jokowi Patut Menjadi Perhatian, Ini Alasannya!
Ratu Tiara | 17 Maret 2024, 17:50 WIB

AKURAT.CO Sorotan Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengenai kenetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terus mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan mengungkapkan, sorotan Komite HAM PBB patut menjadi perhatian, jika berakibat pada hak warga negara.
“Komite HAM PBB sebenarnya bisa melihat pada konteks pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, dalam menentukan pilihan politiknya. Kalau keberpihakan presiden berkonsekuensi pada mobilisasi yang menggerus hak-hak kebebasan warga, apalagi dalam bentuk eksklusi dan eliminasi, (maka) patut menjadi perhatian,” kata Bakir kepada Akurat.co, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, Indonesia bahkan mempunyai lembaga lokal yakni Komnas HAM, yang pada dua pemilu terakhir mempunyai tim khusus untuk memantau pelaksanaan pemilu. Hal ini demi tercapainya hak warga negara untuk bisa menjalankan kebebasan dalam memilih, sekaligus tidak mendapatkan perlakuan semena-mena.
“(Kemudian) tinggal dikomparasikan catatan Komnas HAM RI dengan Komite HAM PBB,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika didasarkan pada etika, dia tetap menegaskan bahwa Presiden Jokowi sebagai kepala negara seharusnya berlaku netral.
Presiden harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan pemilu 2024.
“Pelanggaran atau pengabaian etika oleh presiden sangat berbahaya karena mengajari warga untuk mengabaikan kerangka ideal kewarganegaraan,” tutupnya.
Sebelumnya, anggota komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye, menyoroti netralitas Presiden Jokowi pada pemilu 2024. Hal ini berkaitan dengan proses pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Ndiaye mengungkapkan, terdapat perubahan peraturan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada menit-menit akhir pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pada Februari 2024, Indonesia mengadakan pemilu presiden. Kampanye ini diadakan setelah keputusan pengadilan di menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan calon yang memerbolehkan anak presiden ikut serta dalam pencalonan pemilu," ungkap Ndiaye saat Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).
Adapun perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat, tidak memberikan respons atas sorotan tersebut. Dia justru hanya menjawab isu-isu yang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









