Akurat

Bawaslu: Ada 140 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

Paskalis Rubedanto | 14 Maret 2024, 00:00 WIB
Bawaslu: Ada 140 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

 

AKURAT.CO Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap, ada 140 pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal itu diungkap Bagja dalam diskusi yang diadakan Forum Merdeka Barat 9 dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Untuk pelanggaran hukum lainnya terdapat 140 pelanggaran, ini termasuk netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Kita bisa lihat ya pada kampanye lalu, beberapa ASN menyampaikan dukungannya terhadap paslon atau partai tertentu,” ujar Bagja.

Baca Juga: Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulhas: Pemerintah Pastikan Stok Bapok Terjaga, Harga Wajar

Lebih lanjut, Rahmat Bagja menjelaskan, sebanyak 71 pelanggaran administrasi telah terbukti. Kemudian, untuk 63 pelanggaran pidana, hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan. 

Hingga saat ini, menurut Rahmat Bagja, Bawaslu telah menerima 1.500 laporan dari masyarakat, dan 700 data pelanggaran merupakan temuan Bawaslu. 

Pada kesempatan itu, Rahmat Bagja menyoroti pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Bagaimana Pelaksanaan Prinsip Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran yang Kontekstual?

Dia menegaskan, hal ini merupakan pidana khusus sehingga tidak memiliki KUHP, karena itu dalam waktu tujuh hari kerja sudah harus ada putusan.

“Kasus yang ada di Kuala Lumpur, adalah kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini menyangkut perubahan DPT tanpa mengikuti prosedur yang diatur Undang-undang. Ini yang kemudian didakwakan kepada 7 petugas PPLN,” jelasnya. 

Selain kasus di Kuala Lumpur, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan penyelenggara pemilu. Ia menyayangkan proses hukum atas kasus tersebut terhenti.  

Baca Juga: Profil Ratu Wulla, Caleg Nasdem Dapil NTT Dengan Suara Terbanyak yang Mengundurkan Diri

Kasus pelanggaran pidana lain itu terkait dengan DPT. Ini berkaitan dengan proses rekruitmen panitia pemutakhiran data pemilih, kemudian kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Selanjutnya, inspektur KPU menganggap tidak ada kerugian atas hal tersebut. 

“Ini kemudian yang seharusnya kita pertanyakan kepada KPU,  mengapa yang bersangkutan kok mengundurkan diri? Seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa kembali mendaftar buat menjadi penyelenggara pemilu. Padahal, kami sudah wanti-wanti kepada KPU, hal seperti ini harus diselesaikan karena hal-hal teknis seperti ini yang mengakibatkan banyak hal,” pungkas Bagja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.